Pekik Kegembiraan Iringi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia pada Kasus Lord Luhut, Rakyat Menang!

Haris Azhar
Haris Azhar dan Fatia usai divonis bebas dalam kasus Lord Luhut yang disidangkan di PN Jaksel, Senin (8/1/2024) (suara.com)

Metaranews.co, News- “Rakyat Menang!” begitulah pekik kegembiraan yang mengiringi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Usai vonis dibacakan, baik Haris maupun Fatia langsung berpelukan dan bersalaman. Haris lalu berdiri dan mendekat ke arah jaksa penuntut umum (JPU) dan menyalami mereka satu per satu. Hal tersebut juga dilakukan oleh Fatia.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, para penasihat hukum Haris-Fatia mulai memeluk Haris dan Fatia. Mereka tampak terharu sekaligus terlihat bahagia usai vonis bebas dibacakan oleh Majelis Hakim.

Haris, Fatia beserta kuasa hukumnya kemudian membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan ‘Kami Bersama Haris & Fatia’. Haris Azhar kemudian berteriak beberapa kali sambil mengacungkan tangan kiri ke atas.

“Kita menang! Kita menang! Rakyat menang,” kata Haris.

Teriakan Haris itu diikuti oleh Fatia dan para kuasa hukumnya.

“Kita menang! Hidup rakyat,” teriak mereka.

Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut.
Adapun Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin (8/1/2024) dikutip dari suara.com.

Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.

Sebagai informasi, Sebelumnya Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

JPU meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

 

penulis : adinda

Pos terkait