Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut

Haris Azhar
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). (suara.com)

Metaranews.co, News – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin (8/1/2023) dikutip dari suara.com.

Bacaan Lainnya

Hakim juga memutuskan bahwa Haris dan Fatia dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian, barang bukti yang ada dikembalikan dan dimusnahkan.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” tutur Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa apa yang dinyatakan keduanya dalam YouTube tidak termasuk dalam unsur pencemaran nama baik. Untuk itu, Haris dan Fatia dibebaskan dari sangkaan serta biaya perkara ditanggung negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Haris dan Fatia telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) jo UU ITE Pasal 55 ke (1) KUHP.

Jaksa menuntut Haris dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Fatia dituntut penjara 3 tahun 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar link Youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat video di akun Youtube Haris Azhar bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!’.

Dalam video berbentuk siniar perbincangan tersebut, Haris yang merupakan Direktur Lokataru mengundang Fatia selaku Koordinator KontraS untuk berdiskusi mengenai hasil riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Adapun riset tersebut menggunakan objek penelitian yaitu usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Sedangkan risetnya dikerjakan oleh Kolaisi Bersihkan Indonesia.

 

penulis : adinda

Pos terkait