Metaranews.co, Bisnis – TikTok Indonesia buka suara terkait larangan penjualan social commerce. Menurut pihak TikTok, mereka menerima banyak keluhan terkait aturan tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi, Senin (25/9) dikutip Suara.
Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan, social commerce yang dilarang pemerintah sebenarnya lahir sebagai solusi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan trafik toko online mereka.
Meski begitu, TikTok akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dampak dari jutaan penjual dan kreator lokal yang menggunakan TikTok Shop.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkap dia.
Alasan pemerintah
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan social commerce. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Senin (25/9).
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan pelarangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” tegas Zulhas dikutip Suara.
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.
Zulhas tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang akan terdampak atau terkena dampak aturan ini. Namun yang pasti saat ini platform social commerce yang belakangan muncul untuk melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Ia menambahkan, revisi regulasi permendag akan keluar dalam waktu satu atau dua hari.
“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” katanya.