Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sejumlah massa dari Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (AMMK) menuntut kepastian hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tanah Kas Desa (TKD) Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Tuntutan itu disampaikan AMMK dengan cara menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (2/9/2023). Tak hanya kantor pengadilan, mereka juga melakukan aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri.
“Pada prinsipnya (kami menuntut) terkait kepastian hukum,” ujar Koordinator Aksi, Tomi Ari Wibowo, di Kantor BPN Kabupaten Kediri, Senin (2/10/2023).
Kasus ini bermula saat pihak AMMK menuding pihak Pemdes Ponggok telah memalsukan dokumen persyaratan PTSL.
Sementara pihak Pemdes Ponggok menilai dokumen pengajuan sertifikat atas TKD oleh Pemdes Ponggok sudah legal, dan tanah yang didaftarkan adalah murni aset desa.
Dalam prosesnya, kasus ini ditangani pihak PN Kabupaten Kediri.
Namun AMMK, kata Tomi, khawatir keputusan PN Kabupaten Kediri menjadi yurisprudensi yang buruk apabila dimenangkan pihak desa.
“Kita khawatirkan pihak orang-orang lemah tanahnya akan diambil seenaknya oleh pemerintah desa,” tutur Tomi.
Adapun Tomi menyebut dugaan pemalsuan dokumen dalam proses PTSL di Desa Ponggok ini mencapai dua hektare.
“Dugaan kita yang pertama jelas di surat itu disebutkan bahwa Pemdes (Ponggok) menguasai fisik, padahal di tanah itu ada tanaman kita, kan jelas palsu itu,” tudingnya.
Pihak BPN Kabupaten Kediri enggan berkomentar terkait aksi dari AMMK ini.