Sempat Merasa Tak Bersalah, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Kini Terancam Hukuman Lebih Berat

Masriah saat keluar usai menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Sidoarjo. Ia hanya diam tanpa suara (suara jatim)

Metaranews.co, News – Masriah, si pembuang tinja berulah lagi. Wanita asal Sidoarjo itu kembali mengganggu Wiwik dengan membuang sampah ke rumah tetangganya.

Satpol PP Sidoarjo turun tangan menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Selasa (31/10/2023), giliran Masriah yang diperiksa.

Usai menjalani pemeriksaan, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka.

“Setelah melalui pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Anas Ali Akbar dikutip Suara Jatim.

Masriah, kata Ali, sempat merasa tidak bersalah karena membuang sampah sembarangan. Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono berdalih sampah tersebut dibuang di lahan miliknya. Jadi Anda bebas menaruhnya dimana saja.

Ali mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Pelaku pembuang tinja dikenakan Pasal 8 ayat 1 (C), Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan dan denda Rp50 juta.

“Kalau hukuman diberatkan sudah kita buatkan resume. Namun demikian wewenang putusan berada di Majelis Hakim PN Sidoarjo,” lanjutnya.

Hukuman Masriah diperberat karena ia pernah mengalami masalah serupa sebelumnya.

Pos terkait