Pelajar Surabaya Terciduk Buka Bisnis Prostitusi, Pasang Tarif Mulai Rp500 Ribu

ilustrasi prostitusi online (suara)

Metaranews.co, News – Seorang pelajar di Surabaya berinisial IP (17) ditangkap polisi karena membuka bisnis prostitusi online. Ia mematok harga mulai dari Rp 500 ribu setiap menawarkannya ke pelanggan.

Kasus prostitusi online terhadap anak terungkap setelah polisi melakukan patroli siber. IP berhasil ditangkap setelah polisi melacak keberadaannya melalui ponselnya. IP diamankan di sebuah hotel di kawasan Barata Jaya, Surabaya pada Kamis (12/10/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono mengatakan, IP menawarkan dua perempuan yang masih berstatus pelajar berinisial CH dan DM melalui akun Telegramnya.

“Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga, Selasa (31/10/2023) dikutip Suara Jatim.

Berdasarkan pemeriksaan, IP mengenal kedua korban melalui media sosial. IP kemudian menawari korban pekerjaan sebagai pemandu lagu, tanpa mengetahui akan dijual.

“IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya,” katanya.

Diketahui IP menawarkan harga kepada dua korbannya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dari informasi yang diperoleh polisi, IP sudah dua kali melakukan hal tersebut.

Yoga juga mengungkapkan, korban mengaku ditipu IP dengan dipaksa melayani pria yang berselingkuh. Bahkan terkadang uang yang didapat tidak diberikan kepada korban.

IP mengaku bertekad menjalankan bisnis prostitusi online untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mentraktir teman-temannya dugem.

“Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.

Kini IP hanya bisa menyesali perbuatannya. Tersangka terancam Pasal 76F Juncto 83 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pos terkait