Metaranews.co, News – Selain Jawa Timur, ada 8 Provinsi lainnya di Indonesia yang juga telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024.
Adapun, UMP kedepalapan provinsi tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lantas, provinsi mana sajakah itu? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
UMP 2024
Seperti diketahui, adapun tenggat waktu penetapan UMP 2024 adalah hari ini, Selasa (21/11/2023). Berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP-nya untuk tahun depan.
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.
2. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%. Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
3. Maluku Utara
Upah Minimum Provinsi Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.
4. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Keenam ada Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.
5. Bangka Belitung
Keempat adalah Bangka Belitung. Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
6. Jambi
Ketiga adalah Jambi. UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
7. Aceh
Kemudian kedua adalah Aceh. Upah Minimum Provinsi Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.
8. Sumatera Utara
Kenaikan UMP Sumatera Utara di 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493. Keputusan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara.
penulis: adinda