Metaranews.co, News – Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah menjelaskan pemerintah memberikan tenggat waktu sampai 17 Oktober 2024 untuk para pedagang mengurus sertifikasi halal.
“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan,” kata Siti dalam keteranganya dikutip dari suara.com. ‘
Lebih lanjut, Siti juga menjelaskan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, pedagang keliling, gerobak dorong, pikul serta pelaku usaha super mikro sampai menengah maupun besar baik dalam negeri maupun luar negeri.
Menurut Siti, pelanggaran bagi pedagang yang belum mempunyai sertifikasi halal akan dikenakan sanksi administratif. Pelanggaran tersebut sebagai pemenuhan terhadap kewajiban (mandatory) bahwa semua produk wajib bersertifikat halal sebagaimana yang dimaksud pada butir (1) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan undang-undang.
“Pertama, akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ucapnya.
Tak hanya itu, Siti juga membeberkan bahwa kategorisasi pada produk nonhalal diwajibkan mencantumkan tulisan nonhalal.
“Kalau ada produk nonhalal, dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini nonhalal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024,” ujarnya.
Sementara itu, pedagang bisa mengajukan pernyataan pelaku usaha (self declare) sertifikat produk halal seharga Rp230.000 per pelaku usaha yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Meski demikian, pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis pemerintah juga disediakan bernama program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama.
Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme tersebut diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.
Adapun peringatan terkait kepemilikan sertifikat halal dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.
penulis : adinda