Siap-siap! PKL di Blitar Wajib Miliki Sertifikat Halal Per 17 Oktober 2024

PKL Blitar
Caption: Sejumlah lapak PKL di Jalan Protokol Kabupaten Blitar, Selasa (6/2/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Per 17 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, wajib memiliki sertifikat halal.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh PKL yang berjualan di wilayah Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar pun membenarkan aturan tersebut bakal berlaku mulai tahun ini.

Dari informasi yang diterima METARA, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan program Self Declare gratis yang diperuntukkan bagi UMKM.

Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

Program ini juga dikhususkan untuk PKL yang berjualan barang selain olahan daging, serta pedagang dengan omzet per tahun di bawah Rp 500 juta.

“Menurut undang-undang tanggal 17 Oktober 2024 memang menjadi batasan bagi produsen untuk segera mengurus sertifikasi halal,” jelas Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, Selasa (06/02/24).

Kendati diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun tidak ada sanksi administrasi dalam kebijakan ini.

Kemenag tidak akan memberikan sanksi administrasi maupun teguran. Namun yang pasti adalah sanksi sosial yang diberikan masyarakat.

Menurut Jamil, jika semua PKL memiliki sertifikat halal dan ada satu pedagang yang tidak memiliki, maka potensi dijauhi pelanggan akan lebih besar.

“Maksudnya itu jika nanti semua pedagang sudah bersertifikat halal, dan ditemukan masih ada yang tidak bersertifikat halal, pasti akan dijauhi oleh pembeli,” tuturnya.

MUI Kabupaten Blitar menegaskan program sertifikasi halal ini sudah diperkenalkan ke publik sejak tahun 2019 silam. Namun tahun ini mulai diwajibkan.

Merujuk UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dalam pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Meski begitu ada kelonggaran hari ini kita dari BPCH terus melakukan sosialisasi dan pendekatan, agar apa yang menjadi amanah undang-undang ini bisa terealisasi,” ujarnya.

Selama ini minat masyarakat terhadap kebijakan tersebut cukup baik. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pendaftar sertifikasi halal di Blitar yang cenderung naik.

Pada Oktober 2023 ada 3.865 pendaftaran sertifikat halal dan 2.200 sertifikat yang sudah diterbitkan.

Pada bulan selanjutnya, ada sekitar 3.975 pendaftar dan 2.325 sertifikat yang diterbitkan.

Pos terkait