Metaranews.co, Kabaupaten Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat. Kali ini modus pelaku menukar sabu-sabu dengan ayam jago.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi menuturkan, tersangka dalam perkara ini ialah JZR (34), warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, sedotan, dan juga plastik klip.
“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Eko, Kamis (8/2/2024).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menambahkan, JZR merupakan Target Operasi (TO). Ia ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepada aparat, JZR mengaku mengedarkan sabu-sabu dengan menukar ayam jago pelanggannya. Adapun sistem transaksinya melalui ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.
“Tersangka ini suka ayam jago, sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya sebagai DP (down payment),” beber Komar.
Modusnya, lanjut Komar, pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di suatu tempat.
“Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan Narkotika sabu-sabu,” ujarnya.
Agar tidak mudah diketahui oleh orang lain, kata Komar, tersangka mengemas sabu-sabu dalam bungkus permen.
“Tersangka dapat barang dari seseorang yang di ranjau juga. Sekali ngambil barang empat sampai lima gram, lalu diedarkan lagi,” ujar polisi asal Surabaya ini.
Jual-beli Narkoba tersebut dilakukan oleh JZR sejak Juli 2023 lalu, dan dibongkar polisi pada akhir Januari 2024. Keuntungan yang didapatkan tersangka kisaran Rp 200 ribu per gram.
“Sabu satu gram dijual tersangka dengan harga Rp 1 juta. Dia mendapatkan untung Rp 200 ribu per gram sekaligus mencicipinya,” beber Komar.
Dikatakan Komar, penyidik Satresnarkoba Polres Jombang masih terus mendalami kasus peredaran Narkotika yang melibatkan JZR.
“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Komar.
Komar berharap masyarakat yang mengetahui peredaran Narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi, agar pelaku dapat ditangkap.
“Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman,” pungkasnya.