Metaranews.co, Kota Blitar – MI (42), pria asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak tirinya, A (17).
Akibat perbuatannya, sekarang MI harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
“Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan pada 16 Februari 2024. Sekarang tersangka sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Rabu (21/2/2024).
Aksi bejat tersangka kepada korban dilakukan sudah hampir lima tahun, atau sejak korban masih berusia 12 tahun.
Selama rentang waktu itu, tersangka melakukan beberapa kali perbuatan cabul kepada korban di rumah dan di hotel.
Terakhir, tersangka menyetubuhi korban di salah satu hotel di Kota Blitar pada 16 Februari 2024.
Setelah kejadian terakhir itu, korban mengadu ke kakeknya. Kakek korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota.
“Kejadian berlangsung sudah lama, sekitar lima tahun lalu atau sejak 2019. Mungkin korban tidak kuat, lalu mengadu kepada kakeknya. Kakek korban kemudian melapor ke Polres,” jelas Samsul.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka menakut-nakuti korban dengan dalih telah terkena guna-guna atau santet dari bapak kandungnya sendiri.
Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengobati guna-guna yang mengenai korban, dengan syarat korban harus berhubungan badan dengan tersangka.
Padahal, kata Samsul, hal itu hanya siasat licik tersangka supaya bisa menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya.
“Ibu korban yang juga istri tersangka tidak tahu kalau suaminya menyetubuhi anaknya. Ibu korban hanya tahu suaminya mengobati guna-guna yang ada pada anaknya,” tambahnya.
Dikatakan Samsul, tersangka bakal dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
“Karena sebagai orang tua seharusnya tersangka melindungi anaknya, bukan malah menyetubuhinya,” sebut Samsul.
Sementara, tersangka MI mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena nafsu.
“Saya nafsu melihat korban,” katanya.
MI sebenarnya sudah pernah menikah dengan ibu kandung korban pada 2001, tapi bercerai. Ibu korban kemudian menikah lagi dengan pria lain dan punya anak, yang dalam perkara ini menjadi korban.
Pada 2019, ibu korban pisah dengan suami keduanya dan kembali rujuk dengan MI. Sejak itu, korban ikut ibunya, tinggal satu rumah bersama MI.
“Korban mau saya ajak berhubungan badan karena sudah saya takut-takuti. Saya bilang kepada korban, kalau tidak mau dipagari akan digoda setan ayahnya, akan dijadikan tumbal,” aku MI.