Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk tiga bersaudara yang sedang berpesta sabu-sabu di rumahnya di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 19,68 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan itu dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari tim pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 12.40 WIB.
Usai mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendapati tiga orang yang sedang asyik persta sabu di dalam rumah.
Mereka adalah DAS (26), ADP (35), dan ARA (31). Ketiganya merupakan warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
“Di mana lokasi ini digunakan oleh pihak keluarga sendiri, yaitu kakak beradik, digunakan untuk pesta sabu,” ujar Komar.
Saat penggerebekan, ketiganya tertunduk lemas tak berdaya. Petugas pun melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil koplo.
Dalam perkara ini, lanjut Komar, pihaknya mengamankan sebuah karung yang terdapat 27 botol vitamin berisi ribuan pil dobel L, dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar.
Polisi juga mengamankan lima plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam kardus ponsel.
“Dari penggeledahan itu kami bisa mendapatkan barang bukti yang kita sita, berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir,” ungkap Komar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Komar, ketiga pelaku tersebut mengaku sebagai kurir yang sudah berjalan selama dua bulan.
DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.
Kemudian DAS mengajak dua saudaranya, ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu-sabu dan pil koplo tersebut. Ketiganya mengemas barang haram itu di kediaman mereka.
Untuk lima gram sabu-sabu yang dikirim, mereka mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu. Sedangkan untuk pil koplo mereka belum berhasil mengedarkan karena keburu tertangkap.
“Untuk harga mereka tidak tahu. Mereka hanya sebatas kurir saja, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah si S,” tandas Komar.
Dikatakan Komar, saat ini pihaknya masih memburu bandar berinisial S. Sedangkan ketiga kurir itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.