Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satreskrim Polres Jombang menaikkan status ke tahap penyidikan dalam kasus yang menimpa HN (10), pelajar SD Plus Darul Ulum Jombang, yang retinanya rusak akibat terkena lemparan kayu temannya di saat berada di ruang kelas.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, membenarkan hal tersebut.
“Ya sesuai SOP arahnya untuk memberikan kepastian hukum itu, makanya dinaikan ke penyidikan,” jelas Sukaca, Kamis (29/1/2024).
Meski demikian, Berdasarkan UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa diproses secara hukum.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihak terlapor akan segera dipanggil, dan sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan.
“Ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan. Kalau terlapor belum, ini masih saksi-saksi kok,” papar Sukaca.
Meski telah dilakukan mediasi sebanyak dua kali dengan hasil buntu, pihaknya juga akan berupaya lagi untuk melakukan mediasi ulang bersama terlapor dan pelapor serta pihak sekolah.
“Yang jelas belum ada kesepakatan antara kemauan korban dan terlapor, belum ada kesepakatan. Kalau kemauannya sih relatif, pihak pelapor minta anaknya sembuh,” kata Sukaca.
Diberitakan sebelumnya, HN (10), dinyatakan mata kanannya terancam buta permanen usai tak sengaja terlempar kayu oleh AG (10), teman sekelasnya. Insiden ini terjadi pada 9 Januari 2024.