KPU Pastikan Tak Ada yang Daftar Calon Perseorangan di Pilbup Blitar 2024

Pilbup Blitar
Caption: Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa. Doc: KPU Kabupaten Blitar

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – KPU Kabupaten Blitar memastikan tidak ada satupun calon perseorangan yang maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2024.

Hingga batas akhir penutupan, Minggu (12/05/24) malam, tidak ada satu orang pun yang mendaftar Calon Bupati Blitar dari jalur independen atau perseorangan.

Bacaan Lainnya

“Jalur perseorangan, selain syarat-syarat sebagai calon itu juga harus ada syarat khusus didukung oleh pemilih dengan jumlah tertentu,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, Senin (13/5/2024).

Syarat maju perseorangan sebagai Calon Bupati Blitar memang terbilang berat. Selain harus melengkapi syarat-syarat pencalonan, calon perseorangan juga harus mendapatkan 71.766 dukungan KTP.

Artinya, jika ingin maju sebagai Calon Bupati Blitar dari jalur perseorangan, maka harus mengumpulkan dukungan dari 71.766 warga. Dukungan itu harus ada dari 12 kecamatan di Kabupaten Blitar.

“Sesuai jadwal pendaftaran atau penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan dilakukan maksimal 12 Mei, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU,” imbuhnya.

Persyaratan tersebut tentu memberatkan bagi seseorang yang ingin maju dari jalur perseorangan, sehingga jalur pencalonan perseorangan sepi peminat.

Selain syarat yang berat, pertimbangan lain yang membuat beberapa pihak pikir dua kali maju dari jalur perseorangan adalah nama-nama Cabup Blitar dari partai cukup mentereng.

Pos terkait