Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) membeberkan tips kepada masyarakat agar tidak terjebak penawaran Pinjaman Online (Pinjol) dan investigasi ilegal.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, jebakan Pinjol maupun investasi ilegal yang sedang marak belakangan ini banyak merugikan masyarakat.
Oleh karenanya, ia berpesan agar masyarakat selalu waspada dengan penawaran tersebut.
“Kami mengharapkan dengan bantuan insan media dari Kediri dan sekitarnya untuk menyampaikan kepada masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran Pinjol ilegal dan investasi ilegal. Terutama yang dengan Pinjol ilegal,” kata Hudi seusai menyampaikan materi di Jurnalis Class OJK Kediri, Rabu (29/5/2024).
Hudi menyampaikan, ada tiga tips yang bisa menjadi pegangan agar tidak terjebak Pinjol ilegal.
Tips pertama, kata dia, masyarakat harus memilih Pinjol yang sudah legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, masyarakat diimbau untuk melakukan peminjaman di Pinjol yang sudah terdaftar tersebut sesuai kebutuhan, bukan karena keinginan.
“Ketiga adalah jangan abal, asal dan abai jika memiliki kewajiban pinjaman, maka bayarlah sesuai dengan perjanjiannya. Jadi tiga hal itu menghindarkan diri dari penggunaan Pinjol yang tidak bijaksana,” jelasnya.
Hudi melanjutkan, untuk tips menghindari tawaran investasi ilegal yakni dengan menerapkan legal dan logis.
“Pastikan investasi yang digunakan produk atau tawaran itu legal berizin dan terdaftar, dan logis pikirkan hasilnya sesuai dengan perjanjiannya seperti apa, dan tidak terjebak tawaran yang menggiurkan tidak jelas asal-usulnya,” pungkasnya.