Metaranews.co, News – Kronologi ibumuda lecehkan anak baju biru hingga viral di media sosial dan menjadi perhatian khalayak bisa disimak dalam ulasan di bawah ini.
Warganet beberapa hari terakhir ini dihebohkan dengan video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu muda melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Setelah pemberitaannya viral, ibu muda tersebut diketahui telah menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan kemudian diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Perempuan berinisial R tersebut baru berusia 22 tahun dan menyerahkan dirinya pada Minggu (2/6/2024).
Dirreskrimsum Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa pihak kepolisian juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan video asusila/pornografi dimaksud,” ucapnya dikutip dari suara.com.
Kronologi Ibu Muda Lecehkan Anak Baju Biru Hingga Viral
Adapun pihak kepolisian mengungkap bahwa R tega melecehkan akan bayi laki-laki berusia 2 tahun sendiri lantaran terbujuk dengan iming-iming pemilik akun media sosial Facebok.
Awalnya ibu muda ini dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan. Komunikasi terjadi pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun, pemilik akun Facebook Icha Shakila mengajukan syarat kepada tersangka untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana.
Karena adanya desakan ekonomi, R bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Kemudian, pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi ibu muda itu Pada 30 Juli 2023.
Kali ini, R diminta membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila. R mendapat ancaman apabila menolak maka foto-foto tanpa busana yang sudah dikirim akan disebarkan.
Lalu, R mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya R (5). Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan sejumlah uang yakni Rp 15 juta.
Tak lama berselang, ternyata pemilik akun Icha Shakila kabur. R mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun tidak digubris. R pun tidak mendapatkan kiriman uang seperti yang dijanjikan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ibu muda inisial R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Dalam kasus Ibu Muda Lecehkan Anak Baju Biru ini, ibu muda (R) ini disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi.
“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar dia.