Metaranews.co, News – Cek prosedur dan syarat membuat SIM baru yang kini harus menggunakan BPJS Kesehatan hingga sertifikat mengemudi. Cek ulasan selengkapnya di bawha ini.
Untuk pembuatan SIM baru ada syarat khusus tambahan yang perlu kalian terapkan. Selain syarat sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada syarat tambahan penting lainnya yang wajib ditambahkan.
Pihak kepolisian saat ini sedang memproses sistem untuk dapat mewajibkan pemohon SIM baru harus sudah terdaftar aktif di JKN dan wajib punya sertifikat mengemudi.
Namun untuk aturan pemohon pembuatan surat izin mengemudi yang baru wajib mempunyai BPJS dan seritifkat itu akan memalui tahapan uji coba terlebih dahulu.
Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan daerah mana saja yang akan menerapkan uji coba pembuatan surat izin mengemudi dengan sistem terbaru pada tanggal 1 Juli – 30 September 2024, antara lain:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
Kebijakan pembuatan SIM baru dengan syarat baru ini menjadi tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mengatur tentang kewajiban bagi pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Dan dari amanat serta perintah itu terciptalah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada saat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.
Aturan ini tercantum dalam pasal 9, dimana disebutkan syarat administrasi lain yang harus dipenuhi dalam permohonan SIM baru.
Prosedur Permohonan Mengajukan SIM Baru
Berikut adalah prosedur yang harus diikuti :
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau melalui pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan menunjukkan yang aslinya.
- Jika pemohon SIM perorangan tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, maka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
- Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata juga harus dilakukan.
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
- Terakhir, menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.