Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polisi menetapkan dua orang tersangka usai penggerebekan kasus judi biliar di Dusun Ploso, Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Setelah penggerebekan kasus judi biliar pada Senin (27/5/2024) pukul 23.00 WIB itu, petugas langsung menetapkan dua tersangka, yakni pria berinisial FP asal Kabupaten Mojokerto dan AMR asal dari Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama mengatakan, dalam kasus ini tersangka FP bertindak sebagai bandar atau penyelenggara, sedangkan AMR sebagai pemasang uang.
“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang didapatkan, polisi menetapkan dua tersangka, FP alamatnya Kabupaten Mojokerto dan AMR asal Sidoarjo,” kata Fauzi di Mako Polres Kediri, Jumat (7/6/2024).
Fauzi menerangkan, penggerebekan kasus judi biliar itu berawal dari informasi masyarakat. Petugas lantas bergerak, dan berhasil mengamankan 50 orang dalam penggerebekan tersebut.
Menurutnya, puluhan orang yang diamankan tersebut telah dimintai keterangan soal keterlibatan mereka dalam kasus judi biliar ini.
“Awalnya sekitar 50 orang kita amankan,” jelasnya.
Dari 50 orang tersebut, lanjut Fauzi, pihaknya lantas menetapkan FP dan AMR sebagai tersangka.
“Puluhan orang lainnya dianggap sebagai saksi, dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” tambahnya.
Dalam kasus judi biliar ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang, handphone, papan, bola, dan stik biliar. Adapun perputaran uang di perjudian tersebut mencapai Rp 15 juta.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.