Metaranews.co, News – DPR menolak untuk memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata Awiek
Adapun wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA. Awiek pun langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.
“Merujuk pada MA ya? Lanjut,” ucapnya.
Sementara itu anggota Baleg F-PDIP, Putra Nababan. Mereka tak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP melancarkan kritik ke Awiek.
“Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju,” ucapnya.
Putra Nababan lalu mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi. Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.
Awiek menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.
“Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan.”
Diketahui, Mahkamah Agung telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.
Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:
Sedangkan Mahkamah Konstitusi kemarin Rabu (20/8/2024) memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.
Berikut bunyi catatan rapat Baleg:
Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih
Adapun syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.
Hal ini kembali membuka peluang Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut Pilkada Serentak 2024. Peluang Kaesang sebelumnya tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran.
Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada diumumkan September 2024. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.