Metaranews.co, News – DPR RI menggelar Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada pagi hari ini, Kamis (22/8/2024).
Rapat dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Friederich Paulus.
Berdasarkan laporan dari Sekretariat Jenderal DPR, anggota dewan yang hadir cuma 89 orang, dan ada 87 anggota yang izin tidak bisa mengikuti rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis ini, akhirnya ditunda.
“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco dilansir dari Antara.
Dasco mengatakan rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.
Dijelaskan bahwa awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni sebanyak 89 orang anggota.
Namun demikian, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.
Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan.
“Kita ikuti aturan yang berlaku,” katanya singkat.
Sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.