Keroyok Remaja Hingga Meninggal, 10 Pesilat di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

Pesilat di Malang
Ilustrasi pengeroyokan oknum pesilat di Karangploso (Freepik)

Metaranews.co, News – 10 orang pesilat di Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, berinisial ASA (17), meninggal dunia.

Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang mengatakan tersangka pengeroyokan terdiri atas empat orang dewasa, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19), serta enam orang lainnya masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah meminta keterangan beberapa saksi, kemudian juga mengembangkan penyelidikan dan hasilnya pelaku ada 10 orang, terdiri atas empat dewasa serta enam anak-anak,” ucap Imam di Malang, Jumat (13/9/2024) dilansir Antara.

Adapun pengeroyokan terhadap ASA terjadi dua kali pekan lalu, yakni pada Rabu (4/9/2024), di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, dan pada Jumat (6/9/2024), di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Imam menjelaskan, pengeroyokan pada Rabu terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dan dilakukan oleh lima orang tersangka, yakni ARG (19), S (20), dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi setelah ASA diminta membuat surat yang berisikan klarifikasi terkait statusnya yang bukan merupakan anggota salah satu perguruan silat.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya korban mengunggah video di aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan mengenakan atribut salah satu perguruan pencak silat.

Selang dua hari setelahnya atau pada Jumat, korban kembali mengalami pengeroyokan dengan lokasi di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada pukul 20.30 WIB.

Selain itu, beberapa tersangka yang pada kejadian di hari pertama datang kembali ikut melakukan pengeroyokan kepada korban untuk kedua kalinya.

“Modus operandi, baik yang dewasa maupun anak menganiaya karena korban mengaku sebagai salah satu anggota perguruan silat tetapi korban tidak pernah menjadi anggota perguruan silat tersebut,” ujarnya.

Imam menyatakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menerima laporan pengeroyokan tersebut pada, Sabtu (7/9/2024).

“Kemudian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan terhadap laporan itu,” ucapnya.

Berdasarkan hasil visum, penganiayaan yang dilakukan para pelaku menyebabkan korban mengalami pendarahan, kerusakan sel otak, hingga memar paru-paru.

“Setelah dirawat enam hari di rumah sakit, korban pada Kamis (12/9/2024) kemarin dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

“Hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Imam.

Pos terkait