Metaranews.co, Kabupaten Jombang — Seorang guru berinisial SMD (60 tahun) dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan persetubuhan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat oleh ayah mantan siswinya, MD (54), pada 8 Agustus 2026.
SMD dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengatakan dugaan peristiwa tersebut bermula sekitar September 2023. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan duduk di kelas 10 SMA.
Menurut Wahju, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali di sejumlah lokasi. Di antaranya di rumah SMD di Dusun/Desa Brangkal, kantor sekolah, hingga kawasan semak di tepi jalur kereta api.
“Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor MTs-nya, ada di tepi jalan kereta api di semak-semak. Sampai dimasukkan (SMD diduga menyetubuhi korban) itu kira-kira persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali, yang terakhir sekitar Agustus 2024,” kata Wahju, Selasa (8/9/2026).
Wahju menyebut kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang. Ia mengatakan, proses penanganan perkara telah dilakukan oleh kepolisian sesuai prosedur.
“Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah (melakukan penanganan) sesuai dengan prosedurnya,” lanjutnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, yang disebut mengalami trauma, memberanikan diri menceritakan dugaan kejadian itu kepada atasannya di tempat kerja di Kertosono, Nganjuk.
Atasan korban kemudian membantu mencarikan pendamping hukum hingga perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
Polisi telah memeriksa pelapor dan korban. Selain itu, korban juga telah menjalani visum untuk mendukung proses penyelidikan.
“Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku,” kata Magribi.
Magribi menegaskan, kepolisian belum dapat memastikan jumlah dugaan tindakan yang terjadi sebagaimana disampaikan oleh pihak korban.
“Yang diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menyatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita masih menunggu hasil visum,” tandasnya.






