Polisi Gerebek Angkringan di Semampir Kediri, Ringkus 2 Pengedar Pil Koplo

Kediri
Ilustrasi pil koplo. Doc: jateng.suara.com

Metaranews.co, Kota Kediri – Kepolisian Resor Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya.

Pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Pil dobel L.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan ini dilakukan di sebuah angkringan yang terletak di depan rumah di Jalan Mayor Bismo, Gg Makam, RT 031, RW 005, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Kedua tersangka tersebut yakni Riski Dwi Darma alias Riskot alias Gianyong, dan Riski Imam Fauzi alias Cukrik, yang masing-masing berasal dari keluarga berbeda.

Mereka berdua diduga telah lama terlibat dalam jaringan peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi terbilang cukup signifikan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 12.049 butir pil dobel L, yang dikemas dalam beberapa botol plastik dan bungkus rokok.

Selain itu, ditemukan juga 11 buah botol plastik putih, satu bungkus rokok Andalan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil, dan kantong plastik berwarna hitam dan putih.

Untuk memudahkan komunikasi, tersangka juga menggunakan dua unit telepon genggam, yaitu HP Android OPPO A57 warna silver dan Redmi 6A warna putih, yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro menegaskan, bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat keras yang sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Bowo, Selasa (17/9/2024).

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran pil dobel L di wilayah Kediri.

Bowo melanjutkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran Narkoba dan obat keras,” beber Bowo.

Adapun pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berskala besar yang terus dilakukan oleh Polres Kediri Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari bahaya Narkoba dan obat keras.

Dengan sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat, Kediri diharapkan bisa bebas dari jerat peredaran obat terlarang yang mengancam masa depan generasi muda.

Pos terkait