Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Kamis (19/9/2024).
Tim yang beranggotakan sebanyak 10 orang tersebut selain melakukan penggledahan juga menyita barang dan dokumen terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kantor PDAM Tirta Penataran.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen dan barang tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirta Penataran.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksan Negeri Kabupaten Blitar, Dyan Kurniawan mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dokumen dan barang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat, yakni terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.
“Ini merupakan tindak lanjut adanya laporan masyarakat dan merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam penegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Blitar,” kata Dyan.
Adapun dokumen yang disita di antaranya dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa PDAM Tirta Penataran tahun 2018 hingga tahun 2023.
“Dokumen yang kita amankan adalah dokumen tahun 2018 hingga tahun 2023. Ada dugaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan spek,” imbuhnya.
Dyan melanjutkan, terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya belum bisa merinci dan masih didalami.
“Kita belum bisa menghitung berapa kerugian negara dalam hal ini, kita masih melakukan pendalaman,” pungkas Dyan.
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Blitar mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yakni PDAM Tirta Penataran.
Bahkan, status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.