2 Paslon Pilkada Kabupaten Kediri Setor Dana Kampanye Sementara ke KPU, Segini Besarannya

Pilkada Kabupaten Kediri
Caption: Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Kediri telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keduanya yakni Paslon nomor urut 1 Deny Widyanarko – Mudawamah  (Deny-Mudawamah), yang baru menyetorkan LADK sebesar Rp 2 juta.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Paslon nomor urut 2 Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa (Dhito-Dewi) baru menyetorkan LADK Rp 10 juta.

“Untuk LADK masing-masing Paslon Rp 2 juta untuk Paslon nomor urut satu, dan Rp 10 juta untuk Paslon nomor urut dua,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab, Selasa (1/10/2024).

Irbab mengatakan, dari hasil penyetoran LADK tersebut masing-masing dana kampanye masih bersumber dari pasangan calon.

Penyetoran LADK sendiri paling lambat dilakukan pada 24 September 2024, dan masa perbaikan hingga pengumuman pada 28 September 2024.

Menurut Irbab, Paslon nomor 1 Deny-Mudawamah masih harus memperbaiki LADK, terutama perbaikan tanda terima.

“Hanya perbaikan tanda terima, tidak begitu riskan. Penyetoran LADK lancar tidak ada kendala,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Irbab, pihaknya masih merumuskan besaran batasan dana kampanye yang harus disetujui oleh kedua Paslon dan Bawaslu.

“Itu (batasan dana kampanye) masih kita bahas dengan masing-masing LO Paslon untuk disetujui nanti dengan berbagai kegiatannya,” pungkasnya.

Pos terkait