3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Soal Kasus Apa?

Hakim PN Surabaya
ilustrasi keputusan hakim (Freepik)

Metaranews.co, News – Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini mereka sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ketiga hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, M dan HA.

Kasi Pengumuman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Windhu Sugiharto membenarkan giat yang dilakukan Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, giat Kejaksaan Agung tersebut terkait dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Benar Kejaksaan Agung melakukan penangkapan hakim di Surabaya, untuk lebih jelasnya nanti pihak Kejagung yang akan menjelaskan,” ujarnya dikutip dari suara.com.

Windhu menyampaikan, ketiga hakim diamankan di Surabaya. Hanya saja, untuk detail perkara belum busa menjelaskan.

Meski demikian, muncul dugaan kasus yang menyertai ketiga hakim tersebut terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.

Tiga hakim tersebut disatukan dalam majelis hanya saat menangani perkara Ronald Tannur. Untuk perkara yang lain, hakim Damanik satu majelis dengan Suparno dan juga Mangapul.

Dari informasi yang diperoleh sementara, ketiga hakim yang diamankan terkait dugaan adanya suap vonis bebas Ronald Tanmur. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wib.

 

Penulis: adin

Pos terkait