Bawaslu Surabaya Catat Ada 206 Pelanggaran Selama Sebulan Masa Kampanye

Masa Kampanye
ilustrasi kotak suara Pilkada (Freepik)

Metaranews.co, News – Bawaslu Surabaya mencatat ada 206 pelanggaran meliputi tatap muka, pertemuan terbatas, serta aktivitas lain selama masa kampanye.

Kampanye tersebut meliputi sejumlah isu, di antaranya, dugaan pelanggaran SARA hingga potensi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pasangan calon.

Bacaan Lainnya

“Sampai kemarin saya sudah merekap dan melaporkan ke (Bawaslu tingkat) provinsi, kita Bawaslu sudah catat 206 kegiatan kampanye di luar pemasangan APK dan BK,” ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar dilansir dari suara.com.

Dia mengungkapkan, pelanggaran kampanye tersebut meliputi pasangan calon (paslon) wali kota dan gubernur.

Selain itu, pihaknya juga mencatat sejak masa kampanye pada 25 September 2024, ada 12 kegiatan kampanye yang terpaksa dibatalkan karena lokasinya yang melanggar aturan.

Kemudian ada juga pelanggaran lain, seperti pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Pihaknya memastikan akan mengwasi ketat seluruh kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari 206, ada saran dan perbaikan panwas kecamatan, apabila kegiatan keliru seperti APK ditempel yang dilarang,” imbuhnya.

Bawaslu Surabaya memiliki program pengawasan, seperti meluncurkan pojok pengawasan di 31 kecamatan di Surabaya.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi masyarakat terkait Pilkada serentak, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran di daerah masing-masing.

Lebih lanjut, dengan peluncuran pojok pengawasan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye.

 

 

penulis : adin

Pos terkait