DPRD Kota Batu Sorot Predator Fun Park Karena Tak Miliki Izin

Metaranews.co
DPRD Kota Batu melakukan hearing bersama pemilik Predator Fun Park, Kota Batu. (Dok Humas DPRD Kota Batu)

Metaranews.co, Batu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyorot soal perizinan Predator Fun Park. Pasalnya, destinasi wisata tersebut ternyata belum memiliki izin usaha.

Komisi A DPRD Kota Batu pun melakukan hearing atas permasalahan tersebut. Hasilnya, Predator Fun Park mengaku belum bisa mengantongi izin itu karena kendala Undang-Undang (UU) baru terkait perubahan Perda RTRW.

Bacaan Lainnya

Soal perizinan, kata Dewi Kartika, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu ini, wisata ini memang terkendala oleh UU yang batu. Tak hanya itu, Perda RTRW yang dibuat juga kini masih tertahan di Kementerian sehingga berdampak pada penyelesaian perijinan di Kota Batu.

”Sampai sekarang kita juga masih menunggu penyelesaian perubahan Perda RTRW. Ya praktis selama menunggu itu ada banyak perizinan yang terkendala,” kata Kartika dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Kartika menambahkan, jika ada keluhan terkait izin usaha ini, dirinya juga tidak bisa bicara banyak. Terlebih dalam pengurusam perizinan kali ini harus menggunakan sistem OSS, seiring adanya UU Cipta Kerja sebagai induk aturannya.

Terpisah, Manager Operasional Predator Fun Park, Samuel Dwi Agus menuturkan jika pada faktanya pihak PFP telah melakukan pengurusan izin usaha wisata. Namun tidak bisa dilanjutkan karena proses pengurusannya berubah dengan sistem OSS.

”Sebenarnua kami sudah izin, secara manual. Cuma karena terkendali revisi perda RTRW ini, perizinan kami akhirnya tertunda. Katanya kami harus nunggu 1-2 tahun,” jawabnya.

Samuel memaparkan jika dalam sistem OSS, pelaku usaha mengisi sendiri kolom formulir didalamnya. Sehingga jika perizinannya masih belum dapat diterbitkan karena menunggu proses verifikasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *