Catat!!! Subsidi BBM di My Pertamina Hanya Bisa Diberikan untuk Kendaraan ini

Screenshot My Pertamina

Metaranews.co – Pemerintah RI melalui PT Pertamina Patra Niaga memberikan sejumlah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu, yakni bio solar dan pertalite. Subsidi ini diberikan lewat aplikasi My Pertamina.

Lantas siapa saja yang dapat menerima subsidi ini?

Bacaan Lainnya

Dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id, untuk konsumen yang berhak mendapatkan bio solar bersubsidi sudah ada aturan langsung dari pemerintah lewat Perpres nomor 191 tahun 2014. 

Dalam aturan menyebutkan kendaraan yang dapat memperoleh subsidi antara lain;

  • Transportasi Darat
  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Sementara untuk transportasi Air antara lain;

  • Perahu dengan Motor Tempel
  • ASDP
  • Transportasi Laut Berbendera Indonesia
  • Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
  • Nelayan dengan kapal kurang lebih 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Tak sampai disitu, pemerintah lewat PT Pertamina juga mensubsidi beberapa kategori lain. Adapun kualifikasi yang bisa menerima bantuan ini  antara lain;

  • Petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang lebih 2 hektar dengan izin SKPD.
  • Layanan Umum dan Pemerintah
  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.
  • Usaha Mikro
  • Usaha Mikro atau  Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Sementara itu untuk bantuan Pertalite, hingga berita ini ditulis belum ada aturan yang jelas dari pemerintah.

Dalam situs My Pertamina hanya ditulis “Konsumen Pengguna Pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014,”.(E2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *