Metaranews.co, Kota Kediri – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Terduga pelaku diketahui bernama Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan Motor Honda Vario warna hitam pada Rabu (6/8/2025).
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” terang Ridwan, Rabu (20/8/2025).
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, pada Rabu 13 Agustus 2025 ,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Kami terus mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Ridwan.
Ridwan turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor.
“Kami minta masyarakat selalu waspada. Jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan,” imbaunya.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor di wilayah hukum Polsek Kediri Kota,” tegas Ridwan.