Sempat Tabrak Petugas Perhutani Ketika Terpergok Potong Pohon di Hutan Lindung Ngantang

Metaranews.co
Polres Batu merilis kedua tersangka pemotongan pohon hutan lindung Ngantang. (dok Humas Polres Batu)

Metaranews.co, Batu – Pemuda asal Malang ini bukannya melindungi hutan, malah mereka bersekongkol untuk membalak hutan. Keduanya ialah Yoga Pras (27) dan Aris Misgianto (25) warga Kasembon, Kabupaten Malang. Keduanya tertangkap petugas Perhutani ketika berusaha kabur usai memotong gelondongan kayu di kawasan hutan lindung Ngantang Petak 18.

Ketika dikejar, mereka sempat melawan dengan menabrakkan mobil ke arah petugas Perhutani. Pelaku nyaris berhasil membawa kabur 4 batang pohon jenis sonokeling yang dilindungi dan dikelola oleh Perhutani. Namun, akhirnya mereka dibawa ke Polres Batu untuk diamankan.

Bacaan Lainnya

Usai diselidiki dalam kurun 10 hari kemudian, aparat Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan para pelakunya. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri di tempat persembunyiannya. Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menuturkan jika keduanya kerap terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar ini. Menurut pengakuan pelaku, keduanya disuruh oleh seseorang bernama Jamali yang kini buron dengan imbalan sekitar Rp 150 ribu.

Setelah sepakat, keduanya melancarkan aksinya pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 00.02 WIB dini hari. Dalam aksinya, mereka berhasil membalak hingga 4 batang pohon sonokeling.

”Hingga kemudian mereka dipergoki salah satu petugas Perhutani, namun berhasil kabur,” terang Oskar dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Belum sempat menyerahkan hasilnya ke Jamali, keduanya berhasil ditangkap. Kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Sebab itu, lanjut Oskar, dari kejadian ini bisa menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk memperketat penjagaan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up daihatsu grandmax hitam, 1 unit spd motor dan alat potong berupa gergaji dan gerinda dan sejumlah gelondongan kayu,

”Akibat perbuatan mereka, mereka akan dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *