Jam Malam di Kota Kediri: Pelajar Dilarang Keluar, Dewasa Dilarang Berkerumun 10 Orang

Jam Malam Kediri
Caption: Poster imbauan yang dikeluarkan Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Menyusul aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (30/8/2025) lalu, Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas melalui poster resmi yang disebar di sejumlah akun media sosial.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh warga Kota Kediri, khususnya pelajar di bawah umur, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Bacaan Lainnya

Berikut Isi poster tersebut:

Untuk warga yang berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Apabila di atas jam 21.00 WIB anak-anak sekolah di bawah umur masih berada di luar rumah tanpa alasan yang jelas dan tidak didampingi orang tua, maka akan diamankan dan dilakukan pembinaan oleh Polres Kediri Kota.

Di atas jam 21.00 WIB, pada saat petugas melaksanakan patroli ditemukan kerumunan lebih dari 10 orang, baik dewasa maupun anak-anak, tanpa alasan yang jelas, maka akan diamankan dan dilakukan pembinaan oleh Polres Kediri Kota.

Imbauan ini menekankan larangan bagi pelajar di bawah umur untuk berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, apalagi tanpa alasan jelas dan pendampingan orang tua.

Selain itu, kerumunan lebih dari 10 orang yang ditemukan saat patroli malam juga akan ditindak tegas dengan pengamanan dan pembinaan.

Polres Kediri Kota telah meningkatkan intensitas patroli malam untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Masyarakat, terutama orang tua, diminta untuk berperan aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Polres Kediri Kota juga mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui nomor pengaduan resmi atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan situasi kondusif di Kota Kediri pascaaksi anarkis yang terjadi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Kediri Kota atau mengunjungi kantor polisi di wilayah setempat.

Pos terkait