Kasus Sosraperda Rp5,6 Miliar Bergulir, Anggota DPRD Jember Mangkir Panggilan Jaksa

Jember
Caption: Pelapor Kasus Sosraperda, Mashudi Agus MM, saat diwawancarai media, Kamis (25/9/2025). Doc: Dyah Kusuma/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jember – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 terus berlanjut.

Namun, sejumlah saksi dari unsur anggota dewan tercatat tidak memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Bacaan Lainnya

Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) sekaligus pelapor kasus, Mashudi Agus MM, mendesak jaksa untuk bertindak tegas terhadap saksi yang mangkir.

“Ada sejumlah saksi dari unsur dewan yang dipanggil namun mangkir,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Agus menegaskan, jika pemanggilan berulang tidak diindahkan, maka penyidik harus mengambil langkah hukum.

“Bilamana panggilan pertama, kedua, dan ketiga mereka tetap tidak hadir, saya meminta agar dilakukan pemanggilan paksa sebagai bentuk perlakuan yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, menyebut hingga kini sudah ada puluhan saksi yang diperiksa dari berbagai unsur.

“Sampai hari ini ada sebanyak 67 orang saksi yang kita periksa, dari unsur Dewan, Panitia Lokal maupun pihak lain yang terkait dalam kegiatan Sosraperda,” ucapnya.

Ichwan memastikan, penyidik tidak segan mengambil langkah paksa jika saksi tetap abai.

Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, kedua dan ketiga, maka alternatif terakhir penyidik akan melakukan pemanggilan paksa.

“Sedang kita koordinasikan dengan tim,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp5,6 miliar ini telah bergulir sejak 17 Juli 2025 berdasarkan surat perintah Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pos terkait