Jember Perpanjang Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu, Fasilitas Cek Kesehatan Digratiskan

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Deni Irawan memberikan keterangan pers, Rabu (5/8/2026)
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Deni Irawan memberikan keterangan pers, Rabu (5/8/2026)

Metaranews.co, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan memperpanjang kontrak bagi 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 30 September 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Deni Irawan mengatakan, kebijakan itu merupakan arahan langsung Bupati Jember Muhammad Fawait agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat tetap dapat melanjutkan pengabdian di lingkungan Pemkab Jember.

Bacaan Lainnya

“Pak bupati memerintahkan kami memastikan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan kepastian bagi para pegawai,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Deni menjelaskan, pada 2025 Pemkab Jember mengangkat 8.344 PPPK Paruh Waktu yang terdiri atas 1.433 tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis. Memasuki 2026 jumlahnya menjadi 8.236 orang setelah sebagian pegawai memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.

BKPSDM telah menjadwalkan sosialisasi perpanjangan kontrak pada 4–15 Agustus 2026. Dalam periode tersebut hingga 23 Agustus, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silakon.

Lima dokumen yang wajib diunggah meliputi surat keputusan pengangkatan PPPK, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan I dan II tahun 2026, sertifikat MOOC Swajar PPPK dari LAN RI, kartu keluarga, serta surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Menurut Deni, kelengkapan administrasi bukan satu-satunya syarat. Penilaian kinerja tetap menjadi faktor utama dalam penentuan perpanjangan kontrak.

“Seluruh PPPK wajib menunjukkan kinerja yang baik. Itu menjadi syarat utama untuk memperoleh perpanjangan kontrak. Ketentuan ini juga berlaku bagi ASN lainnya sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap seluruh proses unggah dokumen dapat diselesaikan lebih awal agar tahapan verifikasi hingga persetujuan Bupati dapat berlangsung tepat waktu. Dengan demikian, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang tidak mengalami keterlambatan pada awal Oktober mendatang.

Untuk meringankan beban pegawai, Pemkab Jember juga menggratiskan salah satu persyaratan administrasi, yakni surat keterangan sehat.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jember Muhammad Zamroni mengatakan, seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember telah diminta memberikan pelayanan penerbitan surat keterangan sehat tanpa dipungut biaya.

“Kami memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi seluruh PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari dukungan terhadap proses perpanjangan kontrak. Layanan ini berlaku hingga 15 Agustus 2026,” katanya.

Pos terkait