Saksi Kunci Kasus Korupsi Sosraperda DPRD Jember Diperiksa 9 Jam

Jember
Caption: Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya, diwawancarai media. Doc: Dyah Kusuma//Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jember – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun 2023–2024 terus berlanjut.

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil SR sebagai saksi kunci dalam perkara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan terhadap SR berlangsung pada Selasa (7/10/2025) di Kantor Kejari Jember.

SR diperiksa selama sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, bersama beberapa saksi lain dari kalangan anggota DPRD.

“Sebagai warga negara taat hukum, hari ini saya penuhi undangan panggilan jaksa sebagai saksi terkait perkara Sosraperda,” ujar SR setelah pemeriksaan.

Ia juga memastikan akan terus kooperatif mengikuti proses penyidikan.

“Untuk pemanggilan sudah dua kali, pemeriksaan berjalan dengan cukup baik,” ucapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Iya, hari ini kita panggil saudara SR, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan,” kata Ivan.

Jaksa sebelumnya telah memeriksa ratusan saksi dan melakukan audit kerugian negara sebagai bagian dari penanganan perkara ini.

Pos terkait