Metaranews.co, Kabupaten Jember – Seorang pria paruh baya di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial S harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MC (9).
Pria berusia 55 tahun itu diamankan setelah tertangkap basah hendak mengulangi perbuatannya pada Minggu (12/10/2025).
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Didit Ardiana A, aksi bejat S pertama kali dilakukan pada 2 Oktober 2025.
Kala itu, S mendatangi rumah korban dengan modus mencari tembakau.
“Saat itu di rumah korban hanya ada kakek dan neneknya di luar, sementara orang tua MC sedang di rumah sakit dan ibunya kuliah,” terang Didit, Selasa (14/10/2025).
Didit menjelaskan, saat kejadian pertama, korban tengah bermain bersama adiknya di halaman rumah.
S yang mencari tembakau menemui kakek dan nenek korban di belakang rumah.
“Mendapati pintu tidak terkunci, pelaku masuk dan memanggil korban untuk ikut masuk. Di dalam rumah, pelaku dilaporkan mencium pipi dan bibir korban MC,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kepada orang tuanya.
Orang tua korban sempat berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, namun S belum bisa diamankan karena bukti yang dinilai belum kuat.
Pada Minggu (12/10/2025), S kembali mendatangi rumah korban dengan maksud hendak melakukan perbuatan serupa, namun gerak-geriknya sudah diintai oleh orang tua korban.
“Pelaku yang tertangkap basah oleh orang tua korban langsung diinterogasi oleh orang tua korban dan pemerintah desa. Dalam interogasi tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tambah Didit.
S kemudian diserahkan oleh Pemerintah Desa ke Polsek Puger, lalu dibawa ke unit PPA Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kini, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU perlindungan anak,” pungkas Didit.