Bejat! Pria di Situbondo Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Situbondo
Caption: FG, terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak digelandang ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (30/10/2025). Doc: Humas Polres Situbondo

Metaranews.co, Kabupaten Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan secara berkelanjutan oleh seorang pria berinisial FG (20), warga Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan terduga pelaku terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kamar mandi masjid hingga teras rumah pelaku, pada rentang waktu Februari hingga Agustus 2025,” ujar Agung, Kamis (30/10/2025).

Agung melanjutkan, untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali. Saat ini tersangka sudah diperiksa, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Agung, terduga pelaku diketahui memanfaatkan situasi ketika korban tengah bermain di sekitar rumahnya.

Terduga pelaku kemudian membujuk korban dengan memberikan uang mulai Rp5000 sampai Rp10000, dan melakukan tindakan asusila disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Agung.

Lebih jauh, Agung mengungkapkan, terduga pelaku FG juga sedang tersangkut dalam kasus pencurian. Saat ini ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” pungkasnya.

Pos terkait