Metaranews.co, Kabupaten Situbondo – Praktik kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) masih saja merajalela di jalan raya.
Kondisi ini memaksa aparat kepolisian turun tangan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Seperti yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Situbondo di Jalan Raya Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Petugas memberikan teguran langsung kepada sopir mobil pikap yang kedapatan membawa muatan berlebih hingga membahayakan.
Penindakan berupa teguran tersebut dilakukan oleh anggota piket Pos Lantas Banyuglugur pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kendaraan angkutan barang bernomor polisi N-9424-TH itu dihentikan karena membawa muatan menjulang tinggi hingga menyebabkan posisi kendaraan miring ke salah satu sisi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif yang terus digencarkan kepolisian melalui edukasi langsung di lapangan.
Tujuannya jelas, menekan angka kecelakaan fatal sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat beban berlebih.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, membenarkan tindakan anggotanya tersebut. Ia menegaskan, teguran diberikan agar pengemudi benar-benar memahami risiko yang ditimbulkan.
“Melihat kondisi muatan pikap yang sudah overload dan miring, anggota langsung menghentikan laju kendaraan,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
“Kami berikan edukasi dan pemahaman langsung kepada pengemudi bahwa kelalaian terkait dimensi muatan ini sangat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” lanjutnya.
Setelah mendapat pembinaan, sopir diminta merapikan serta menyesuaikan kembali muatan agar sesuai standar keselamatan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Nanang juga mengingatkan seluruh pengemudi angkutan barang dan pelaku usaha untuk tidak lagi memaksakan kapasitas kendaraan.
Kepatuhan terhadap aturan muatan menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah Situbondo.






