BPJS Kesehatan Jember Temukan Kecurangan Klaim JKN di Rumah Sakit Swasta

Jember
Caption: Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, saat diwawancarai media, Kamis (30/10/2025). Doc: Dyah Kusuma/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jember – BPJS Kesehatan Cabang Jember menemukan indikasi kecurangan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diduga dilakukan oleh salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Modus yang digunakan adalah menaikkan level penanganan pasien, agar nilai klaim ke BPJS Kesehatan menjadi lebih besar.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, menyampaikan bahwa temuan ini berawal dari audit internal terhadap data klaim rumah sakit.

“Berdasarkan hasil audit klaim yang kami lakukan terdapat adanya data anomali, itulah gerbang awal kita melakukan penelusuran atas potensi kecurangan, dalam hal penggunaan kita lakukan pembuktian dan terindikasi memang fraud,” kata Fuad, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan Jember menindaklanjuti hasil audit tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kita lakukan prosesnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019. Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk tindak lanjutnya seperti apa, karena Permenkes itu memang mengatur kolaborasi dengan jajaran di bawahnya guna menentukan sanksinya,” jelasnya.

Fuad memaparkan, audit yang dilakukan tidak hanya terbatas pada klaim tahun ini, tetapi juga mencakup periode sebelumnya.

“Tingkat lanjutan temuan tersebut berdasarkan audit klaim yang kita lakukan tahun 2025, nanti kita akan tarik mundur ke belakang hingga tahun 2019–2020 yang terindikasi fraud,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki hubungan kontraktual dengan seluruh fasilitas kesehatan mitra, sehingga pemberian sanksi dilakukan bertahap berdasarkan tingkat pelanggaran.

“Rekomendasinya surat peringatan terlebih dahulu, kita akan melihat demografi daerah Jember ini, juga menyesuaikan dari sisi jenis kecurangan dan kerugiannya berapa, baru nanti keputusannya diselesaikan dengan Permenkesnya,” tutur Fuad.

Namun, sejauh ini BPJS Kesehatan Jember belum membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Untuk sisi pidana sejauh ini masih belum mengarah ke sana, tapi bisa mengarah ke sana,” pungkasnya.

Pos terkait