Metaranews.co – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten.
Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring tersebut diamankan, dalam rangkaian operasi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis operasi sindikat.
“Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong,” ujar Yuldi dalam keterangan yang diterima Metara, Senin (19/1/2026).
“Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” lanjut Yuldi.
Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Para pelaku menyasar korban melalui media sosial, kemudian membangun komunikasi dengan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video.
“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, karena telah overstay selama 137 hari.
Di hari yang sama, tim juga mendatangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dan mengamankan enam WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan.
“Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.
Berdasarkan pengembangan lanjutan, pada 16 Januari 2026 petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di lokasi lain di wilayah Gading Serpong.
Penyelidikan mengungkap sindikat ini dikendalikan jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH.
Sementara itu, operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Dari hasil pengembangan, tercatat sebanyak 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini dan telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest.
Dua orang di antaranya telah diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif.
Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber. Petugas masih terus memburu anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat,” terangnya.
“Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian,” tutup Yuldi.






