Metaranews.co, Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa lahan yang melibatkan Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Selasa (21/7/2026).
Agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara perdata yang masih berjalan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek sengketa sekaligus mencocokkannya dengan fakta dan dokumen yang telah diajukan para pihak selama persidangan.
Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Didik Wandono, menjelaskan bahwa agenda tersebut tidak bertujuan menentukan pihak yang menang atau kalah. Menurutnya, majelis hakim hanya memastikan letak dan keberadaan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam berkas gugatan.
”Kami di sini tidak untuk menentukan siapa kalah dan siapa menang. Tugas kami hanya melihat dan memastikan lokasinya secara langsung apakah benar ada objek tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan,” ujar Didik.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan setempat selesai, persidangan akan berlanjut dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
”Tahapan berikutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak, kemudian majelis hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan,” katanya.
Di sela agenda pemeriksaan, tim kuasa hukum Endang Murtiningrum dari Law Office EB kembali menyampaikan keberatan terhadap putusan perkara sebelumnya. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali dalam perkara tersebut.
Pimpinan Law Office EB, Eko Budiono, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang dinilai berpengaruh terhadap pertimbangan dalam putusan terdahulu.
Menurutnya, data yang dimiliki klien menunjukkan Endang telah terdaftar sejak 1971, berbeda dengan keterangan yang menyebut namanya belum tercatat pada registrasi tahun 1984. Selain itu, pihaknya juga mendalilkan adanya dugaan putusan ultra petita. Eko menyebut permohonan awal hanya mempersoalkan luas tanah 722 meter persegi, sedangkan putusan sebelumnya menetapkan luas 772 meter persegi.
”Permohonan awal hanya meminta penetapan luas 722 meter persegi, namun putusan menyebut 772 meter persegi, sehingga terdapat selisih 50 meter persegi,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum, Zakia Rahmah, turut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam putusan sebelumnya terkait asal-usul kepemilikan tanah. Menurutnya, putusan menyebut tanah berasal dari warisan, sedangkan pihaknya berpendapat dasar kepemilikan mengacu pada Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963.
Tim kuasa hukum Endang juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda proses peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara sengketa lahan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan sebelumnya juga memunculkan perbedaan pendapat mengenai luas objek sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, Disdukcapil, BPN, maupun pihak lawan dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Endang Murtiningrum.






