Polisi Tangkap 5 Pemain Judi Online di Kediri, Mayoritas Pekerja Serabutan Paruh Baya

Kediri
Caption: Pers rilis di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/3/2026). Doc: Ubaidhillah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota kembali mengungkap praktik perjudian daring.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima terduga pelaku yang mayoritas berusia paruh baya dan bekerja serabutan.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengatakan kelima terduga pelaku berinisial HW, SS, SM, EPW, dan HS.

Mereka diketahui berusia antara 40 hingga 46 tahun, dan diduga aktif bermain judi melalui sejumlah situs online.

“Untuk judi yang kita amankan ada lima terduga, antara lain HW, SS, SM, EPW, dan HS,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Menurut Elyasarif, para terduga menjalankan praktik perjudian dengan menyetorkan uang sebagai modal bermain melalui sistem deposit di situs yang mereka akses.

Jika memperoleh keuntungan, maka dana tersebut kemudian ditarik kembali melalui sistem penarikan yang tersedia.

“Yang ditangkap ini melakukan judi di situs, mereka melakukan deposit dan mengikuti permainan. Kemudian apabila mendapatkan keuntungan, mereka melakukan penarikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, latar belakang pekerjaan para terduga didominasi sektor informal atau pekerja serabutan. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong mereka mencoba peruntungan melalui judi online.

“Dari lima orang yang ditangkap kebanyakan mereka bekerja sebagai serabutan,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli siber oleh jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota.

Hasil penelusuran tersebut mengarah pada penangkapan para terduga di sejumlah lokasi, yang sebagian besar merupakan tempat umum.

“Penangkapan dimulai dari laporan masyarakat maupun patroli cyber yang kami lakukan. Kebanyakan dari mereka ditangkap di tempat umum,” terangnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

“Barang bukti yang diamankan berupa handphone yang digunakan untuk bermain judi online,” tambah Elyasarif.

Atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian tersebut, kelima terduga dijerat Pasal 426 juncto Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait