Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Seorang pria berinisial S (46), warga Kecamatan Doko, kembali berurusan dengan hukum.
Residivis kasus penganiayaan dan pencurian itu ditangkap Polres Blitar, setelah terbukti membobol sekolah di wilayah Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu.
Wakapolres Blitar, Kompol A Rizky Ferdian Caropeboka, mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menelusuri rekaman CCTV yang masih aktif.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Barang-barang yang hilang berupa laptop, proyektor, hardisk dan lain sebagainya. Lalu kami juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” kata Rizky, Jumat (24/04/26).
“Kini, pelaku sudah dibawa ke Polres Blitar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang saksi yang mencurigai adanya aksi pencurian di lingkungan sekolah.
Saat diperiksa, ditemukan kondisi bangunan dalam keadaan rusak dan berantakan. Pintu, jendela, serta teralis sekolah dirusak, dan sejumlah barang dilaporkan hilang.
“Atas peristiwa ini, ditaksir kerugian materiil mencapai Rp21 juta dan kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Blitar. Pelaku diganjal hukuman paling lama 7 tahun penjara serta masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan waspada menyikapi aksi pencurian,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap praktik penjualan barang murah tanpa kelengkapan yang jelas. Pasalnya, barang hasil curian kerap dijual secara cepat melalui berbagai platform.






