Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kasus kematian Khoiriyah (47), warga Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, mulai menemukan titik terang.
Polisi menetapkan kakak kandung korban, Suparni (61), sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan, termasuk ekshumasi dan autopsi jenazah.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, Suparni diamankan dan diperiksa pada Minggu (14/6/2026).
Pada hari yang sama, polisi juga melakukan pembongkaran makam dan autopsi terhadap jenazah Khoiriyah yang dimakamkan di TPU Dusun Pajaran.
“Pada Senin (15/6/2026) kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan kakak kandung korban sebagai tersangka,” ujar Dimas, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, selama pemeriksaan Suparni lebih banyak memilih diam.
Tersangka sempat mengaku sakit dan tidak mampu berjalan, sehingga menggunakan kursi roda. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi fisiknya normal.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya menunjukkan kondisi fisik normal. Selanjutnya yang bersangkutan akan didampingi dokter psikiater,” katanya.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos di Dusun Jogoroto, Desa/Kecamatan Jogoroto, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penganiayaan.
“Salah satunya tongkat sapu yang diduga digunakan tersangka untuk memukul korban. Selain itu, dua orang saksi yang merupakan tetangga kos korban juga telah kami mintai keterangan,” jelasnya.
Saat ini Suparni ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Khoiriyah diketahui meninggal pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat itu korban diketahui tinggal bersama kakaknya di sebuah rumah kos di Jogoroto. Awalnya, kematian korban disebut akibat terjatuh di kamar mandi.
Namun, keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan polisi memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Dugaan tersebut kemudian diperkuat dengan langkah ekshumasi dan autopsi yang dilakukan penyidik.
Khoiriyah yang diketahui merupakan penyandang tunagrahita itu baru sekitar dua pekan tinggal bersama Suparni di rumah kos tersebut.
Setelah korban meninggal, jenazahnya langsung dibawa ke rumah duka di Peterongan dan dimakamkan pada hari yang sama.
Seiring perkembangan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Suparni sebagai tersangka dan terus mendalami motif di balik dugaan penganiayaan yang berujung maut tersebut.






