Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polemik mengenai persyaratan pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU mulai mengemuka.
Namun, keputusan terkait syarat tersebut dipastikan menjadi kewenangan forum muktamar yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada akhir Agustus 2026.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan seluruh ketentuan mengenai pencalonan Ketua Umum PBNU akan dibahas dan diputuskan oleh para muktamirin sesuai mekanisme organisasi.
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul yang juga menjabat Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU usai mengikuti apel siaga panitia di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
“Pembahasannya nanti di Muktamar. Yang paling penting, Nahdlatul Ulama tidak pernah kekurangan kader untuk memimpin organisasi ini. Banyak kader yang memiliki kapasitas dan semuanya mempunyai kesempatan yang sama,” kata Gus Ipul.
Ia menegaskan, pembahasan mengenai syarat calon ketua umum maupun aturan lainnya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di dalam organisasi.
Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul menjelang muktamar merupakan hal yang lumrah dan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Masalah syarat dan sebagainya nanti diserahkan kepada muktamirin untuk dibahas. Insyaallah semuanya bisa dimusyawarahkan dengan baik,” ujarnya.
Gus Ipul menambahkan, tradisi musyawarah tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkungan NU. Prinsip tersebut juga telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang mengutamakan musyawarah sebelum dilakukan pemungutan suara.
“Kalau ada perbedaan pendapat, kita selesaikan melalui musyawarah. AD/ART juga merekomendasikan agar musyawarah didahulukan sebelum voting. Itu yang akan kita kedepankan sesuai tradisi Nahdlatul Ulama,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU KH Ahmad Said Asrori sebelumnya menegaskan bahwa pejabat yang masih menjabat sebagai menteri belum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum PBNU selama ketentuan AD/ART NU belum mengalami perubahan.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini melarang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri.
“Kalau menurut peraturan memang tidak boleh. Ketua dan wakil ketua tidak boleh merangkap jabatan politik. Menteri termasuk jabatan politik, sehingga dalam aturan yang berlaku saat ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, usulan perubahan AD/ART tetap dapat diajukan dalam forum muktamar. Namun, apabila perubahan disetujui, ketentuan baru tersebut baru berlaku pada muktamar berikutnya, bukan pada Muktamar ke-35.
“Kalaupun nanti ada pembahasan dan disepakati perubahan, itu berlaku untuk muktamar yang akan datang, bukan untuk pelaksanaan muktamar sekarang,” katanya.
KH Ahmad Said Asrori juga menambahkan, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Rois, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Sementara jabatan sekretaris masih diperbolehkan dirangkap dengan jabatan menteri.
“Untuk rois, untuk ketua, dan untuk wakil ketua itu tidak boleh menjabat, merangkap jabatan dengan partai politik, dengan menteri. Menteri itu kan jabatan politik. Kalau sekretaris masih boleh,” ungkapnya.






