Metaranews.co, Kota Kediri – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Seorang terduga pelaku berinisial NS (34), warga asal Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy hasil curian.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait hilangnya motor di sebuah rumah kos di wilayah Banjaran.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari tangan terduga pelaku. Dia berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Bowo, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
NS terlebih dahulu mendatangi rumah kos dengan dalih mencari tempat tinggal. Saat itu, terduga pelaku meninggalkan KTP sebagai identitas kepada pemilik kos.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, identitas yang digunakan ternyata bukan milik terduga pelaku, melainkan milik orang lain.
“Modus operandi pelaku adalah mencari tempat kos-kosan. Setelah mengetahui situasi di lokasi dianggap aman, pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang berada di tempat tersebut,” tuturnya.
“Saat mencari kos dia meninggalkan KTP, tetapi ternyata KTP itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain,” lanjut Bowo.
Petugas kemudian menelusuri data pemilik KTP tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan pemilik identitas tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang terjadi, dan diketahui telah kehilangan dokumen identitasnya.
Penyelidikan selanjutnya dikembangkan melalui penelusuran perangkat telepon genggam yang berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya itu akhirnya mengarahkan petugas pada keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil pendalaman itulah anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu 20 Juni 2026, ketika berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banyakan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Bowo juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, agar meningkatkan kewaspadaan dalam menerima calon penghuni.
Verifikasi identitas dan pemantauan aktivitas penghuni dinilai penting untuk mencegah tindak kriminal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha rumah kos agar benar-benar melakukan pengecekan identitas calon penghuni, memastikan keperluannya, serta memperhatikan aktivitas selama tinggal di tempat kos,” imbaunya.
“Langkah sederhana ini dapat meminimalisasi potensi tindak kejahatan,” pungkas Bowo.






