Halaqah Pengasuh Pesantren Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren

Metaranews.co, Kediri, Halaqah Pengasuh Pesantren yang digelar Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI) PBNU dengan dukungan Program INKLUSI di Pondok Pesantren Al Falah II, Kediri, menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.

‎Rekomendasi tersebut dirumuskan melalui diskusi yang melibatkan pengasuh pesantren, pengurus RMI, akademisi, pegiat perlindungan anak, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Forum ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi tantangan, kebutuhan, serta praktik-praktik baik yang telah berkembang di pesantren dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak.

‎Diskusi yang berlangsung selama halaqah menunjukkan bahwa sebagian besar pesantren menghadapi tantangan yang relatif serupa, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia dalam penanganan kasus, minimnya tenaga profesional pendamping, hingga perubahan pola komunikasi santri yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi digital.

‎Karena itu, peserta menilai pencegahan dan penanganan kekerasan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penyusunan aturan atau kebijakan tertulis semata. Yang lebih dibutuhkan adalah sistem pendampingan yang berkelanjutan serta penguatan kapasitas para pengasuh, pendidik, dan santri.

‎Salah satu rekomendasi utama yang disepakati peserta adalah penguatan jejaring antar-pesantren agar penanganan kasus tidak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing lembaga. Peserta juga mendorong RMI PBNU untuk menyediakan pelatihan khusus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bagi pengasuh maupun santri.

‎M. Danial, peserta dari Malang, menilai bahwa pesantren memerlukan dukungan yang lebih kuat dari berbagai pihak dalam menangani kasus-kasus yang muncul.

‎“Penanganan di pesantren itu membutuhkan spesialis, bukan hanya generalis. Karena itu kami berharap RMI dapat berkolaborasi dengan kepolisian dan pemerintah dalam memperkuat sistem advokasi dan pendampingan bagi pesantren,” ujarnya.

‎Forum juga mendorong terbentuknya tim atau layanan khusus yang menangani isu perlindungan anak dan kekerasan di lingkungan pesantren. Namun, peserta mengusulkan agar pendekatan yang digunakan lebih menonjolkan fungsi pendampingan dan konseling dibandingkan pendekatan represif.

‎Salah satu gagasan yang mendapat perhatian luas dalam halaqah adalah pengembangan program konselor sebaya di lingkungan pesantren. Model ini dinilai mampu menjadi ruang aman bagi santri untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

‎“Konselor sebaya bisa menjadi solusi karena banyak anak lebih nyaman bercerita kepada temannya. Karena itu perlu ada pelatihan agar santri yang menjadi konselor sebaya memiliki kemampuan mendengar dan mendampingi secara tepat,” kata Ning Jihan dari Pesantren Al-Ma’ruf Kediri.

‎Usulan serupa disampaikan Ning Alfi yang menekankan pentingnya penyediaan ruang konsultasi psikologis bagi santri. Menurutnya, model pengasuhan yang terlalu dipengaruhi emosi berpotensi menjadi faktor risiko munculnya kekerasan sehingga diperlukan mekanisme pendampingan yang lebih profesional.

‎“Yang kita butuhkan bukan hanya penanganan ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga ruang konsultasi dan pendampingan yang bisa mencegah persoalan berkembang menjadi kekerasan,” ujarnya.

‎Selain itu, sejumlah peserta mengusulkan sistem pelaporan berjenjang dari tingkat pesantren hingga struktur organisasi RMI sebagai upaya memperkuat standar penanganan kasus dan memastikan setiap laporan mendapatkan pendampingan yang memadai.

‎Forum juga merekomendasikan penguatan kolaborasi antara pesantren dan perguruan tinggi, terutama dalam bidang psikologi, kesehatan, dan konseling. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab keterbatasan tenaga profesional yang masih dihadapi banyak pesantren.

‎Ning Maya menilai kampus memiliki banyak sumber daya yang dapat membantu penguatan sistem perlindungan anak di pesantren.

‎“Pesantren tidak bisa berjalan sendiri. Kita perlu menggandeng psikolog, tenaga kesehatan, dan perguruan tinggi agar ada pendampingan profesional yang berkelanjutan,” katanya.

‎Selain itu, peserta mendorong RMI di setiap daerah untuk melakukan pendataan pesantren secara lebih sistematis, termasuk pesantren kecil yang selama ini belum banyak tersentuh program pendampingan. Pendataan tersebut dinilai penting agar seluruh pesantren merasa dirangkul dan memiliki akses yang sama terhadap penguatan kapasitas kelembagaan.

‎Peserta juga mengusulkan agar hubungan antara pesantren induk dan pesantren-pesantren yang berada dalam jejaringnya kembali diperkuat sebagai bagian dari sistem pembinaan dan pendampingan berkelanjutan.

‎Bangun Narasi Positif Pesantren

‎Selain penguatan sistem internal, peserta menilai pentingnya membangun komunikasi publik yang lebih baik terkait pesantren. Menurut mereka, berbagai kasus yang muncul memang harus ditangani secara terbuka dan berpihak kepada korban. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga perlu mengetahui berbagai upaya pembenahan yang sedang dilakukan pesantren.

‎Karena itu, forum merekomendasikan adanya strategi kampanye publik yang lebih terarah, termasuk penyediaan jalur pengaduan yang jelas, hotline yang terpercaya, serta publikasi praktik-praktik baik yang telah dilakukan pesantren dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

‎Sebagai penutup, peserta menyepakati sejumlah komitmen bersama yang akan dibawa pulang ke masing-masing pesantren, di antaranya memperkuat jejaring antar-pondok pesantren, meningkatkan kapasitas pengasuh dan santri dalam pencegahan kekerasan, serta membangun sistem pendampingan yang lebih profesional dan berkelanjutan.

‎Dalam sesi penutupan, Gus Hakim menegaskan bahwa pesantren memiliki posisi penting dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

‎“Pondok pesantren merupakan garda terakhir untuk isu-isu seperti ini. Karena itu kita harus bersatu untuk berbenah dan berkolaborasi mewujudkan pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.

‎Rekomendasi yang dihasilkan dalam halaqah ini akan menjadi bahan tindak lanjut RMI PBNU bersama jajaran RMI di tingkat wilayah dan cabang dalam memperkuat gerakan Transformasi Pesantren serta pengembangan sistem perlindungan anak yang lebih efektif di lingkungan pesantren.

Pos terkait