Dalih Biayai Sekolah Anak Kurang Mampu, Anggota Majelis Gereja di Jombang Cabuli Anak Angkat Selama Empat Tahun

Foto : Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra./Karimatul Maslahah/

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Niat membantu biaya pendidikan seorang anak dari keluarga kurang mampu diduga dijadikan kedok oleh seorang pria berinisial SA (61) untuk melakukan tindak pidana pencabulan.

Anggota majelis gereja di Kabupaten Jombang itu kini telah ditahan polisi setelah diduga mencabuli anak angkatnya selama sekitar empat tahun.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan, pelaku awalnya menawarkan diri mengangkat korban sebagai anak sekaligus menanggung biaya pendidikannya saat korban akan masuk kelas VII SMP.

Korban kemudian tinggal di rumah pelaku dengan alasan agar lebih dekat ke sekolah dan membantu pekerjaan rumah.

“Korban berasal dari keluarga kurang mampu. Pelaku membantu menyekolahkan korban dan memintanya tinggal di rumah pelaku dengan tujuan agar dekat sekolah dan bisa membantu pekerjaan di rumah,” ujar Magribi, Jumat (7/8/2026).

Namun, selama tinggal bersama pelaku, korban yang kini berusia 17 tahun diduga berulang kali mengalami pencabulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas VII SMP hingga kini kelas XI SMK, dengan jumlah kejadian lebih dari 50 kali.

Peristiwa terakhir diduga terjadi pada 20 Februari 2026. Saat itu korban diminta memasang poster kegiatan Paskah di gereja tempat pelaku beraktivitas. Setelah pekerjaan selesai, korban dipanggil ke rumah saudara pelaku yang berada di samping gereja dan diduga kembali menjadi korban pencabulan.

Usai kejadian tersebut, pelaku disebut memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.

Korban yang mengalami trauma akhirnya memberanikan diri menceritakan dugaan peristiwa tersebut kepada orang tua kandungnya. Laporan kemudian dibuat ke Polres Jombang pada 13 April 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap SA pada 8 Juli 2026. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku sudah kami tahan dan dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kesusilaan,” tegas AKP Magribi Agung Saputra.

Pos terkait