metaranews.co, Kabupaten Jombang — Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, memanas setelah muncul perdebatan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Perdebatan tersebut berkaitan dengan ketentuan masa jeda selama satu tahun bagi mantan pejabat atau pengurus politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Situasi kemudian diwarnai aksi massa yang mengatasnamakan simpatisan Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. Mereka menggelar demonstrasi di pintu akses menuju Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum, Minggu (30/8/2026).
Dalam aksinya, massa menyuarakan tuntutan agar proses Muktamar NU berlangsung adil dan tidak ada pihak yang dianggap mengintervensi proses pemilihan.
“Kami ingin melawan anasir-anasir jahat, yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!” teriak orator.
Teriakan tersebut kemudian disambut massa aksi dengan jawaban, “Betul!”
Orator juga menyampaikan dukungan kepada Gus Yusuf sembari meminta proses Muktamar berjalan tanpa tindakan yang dianggap merugikan calon tertentu.
“Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezoliman. Tangkap dan adili anasir-anasir jahat di Muktamar NU,” imbuhnya.
Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU Bidang Humas dan Publikasi, Muhammad Izzul Islam, membenarkan adanya aksi tersebut. Ia menyebut situasi memanas setelah muncul massa yang menurut panitia bukan peserta resmi Muktamar.
Menurut Izzul, sekitar pukul 12.00 WIB, situasi mulai memanas setelah pimpinan sidang bersama peserta Muktamar menyepakati tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan mengatur calon Ketua Umum PBNU harus telah menjalani masa jeda minimal satu tahun dari partai politik maupun jabatan politik.
Setelah sidang ditutup, massa yang disebut panitia sebagai penyusup berupaya menerobos pengamanan di sisi barat tenda arena utama. Massa tersebut berusaha masuk ke area kegiatan dan melakukan tindakan yang mengganggu jalannya Muktamar.
Sejumlah orang dalam aksi tersebut terlihat mengenakan kaus bergambar salah satu bakal calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf. Atribut tersebut disebut dipasang secara terbalik.
“Tim keamanan kemudian melakukan tindakan pengamanan dan berhasil memukul mundur massa dari sisi barat tenda arena utama. Kericuhan berlangsung sekitar 30 menit sebelum situasi mulai terkendali,” katanya.
Sementara itu, perdebatan mengenai masa jeda eks pejabat politik menjadi salah satu pembahasan alot dalam Sidang Pleno IV tentang Penetapan Tata Tertib (Tatib).
Sejumlah peserta mengusulkan agar ketentuan masa jeda tersebut dihapus atau dipangkas menjadi enam bulan. Namun, dalam Peraturan Perkumpulan NU, mantan pejabat politik diwajibkan menjalani masa jeda selama satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Ketentuan tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai berpotensi memengaruhi peluang sejumlah bakal calon, termasuk Gus Yusuf yang baru mengakhiri jabatan sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026.
Perdebatan terkait aturan tersebut belum menemukan titik temu hingga akhirnya sidang diskors.
Hingga berita ini ditulis, Sidang Pleno IV belum kembali dimulai. Massa yang mendukung Gus Yusuf masih bertahan dan menyampaikan aspirasi di sekitar akses menuju lokasi persidangan. (***)
Penulis : Karimatul Maslahah
Editor : Imam Mubarok






