Metaranews.co, Kediri- Penggarapan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas terus berlangsung di tingkat Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri. Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dilakukan DPRD dari Komisi IV,bersama Satuan Kerja (Satker) terkait, Selasa (23/8/2022) kemarin.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Khusnul Arif, mengatakan sejumlah satker yang didatangkan untuk RDP ialah Dinas Kesehatan, Kesra, Tenaga Kerja, Sosial, Pendidikan, dan DP2KBP3A. Hal ini dilakukan untuk mematangkan pembentukan Perda Disabilitas.
“Ada beberapa satker yang didatangkan terkait memprogres itu (Perda Disabilitas),” kata Khusnul Arif, saat dikonfirmasi metaranews.co, Rabu (24/8/2022).
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyatakan bahwa Perda Disabilitas diajukan sejak tahun 2020. Kemudian sudah berproses, melalui beberapa tahap advokasi, audiensi, serta pembahasan.
Penyusunan naskahnya, kata Arif, tengah didampingi oleh akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Saat ini, rancangan perda ini sudah siap dibahas ke tingkat DPRD, agar segera masuk agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri.
“Draf sudah komplit. Ini kan konsepnya perda usulan dewan, perda inisiatif fraksi,” ungkapnya.
Sebelum paripurna, Khusnul Arif menjelaskan bahwa tahapan penyelesaian Perda Disabilitas harus dibahas panitia khusus (Pansus) yang ditunjuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kediri. Kemudian setelah pembahasan, masih perlu dilanjutkan melalui provinsi.
Penggodokan rancangan Perda Disabilitas ini memakan waktu cukup panjang sejak 2020 lalu. Arif beralasan setiap komisi mempunyai target perda yang diajukan. Sehingga, harus menunggu giliran untuk diparipurnakan.
“Kemudian Bapemperda, bisa memilah dan memilih. Dilanjutkan proses pembahasan ada akademik, studi banding, dan sebagainya,” jelasnya.
Kapan perkiraan akan masuk dalam agenda paripurna? Mendapatkan pertanyaan ini, Khusnul Arif belum dapat memastikan. Namun, targetnya awal tahun 2023 sudah tuntas.
“Sepertinya awal tahun 2023 itu (rampung Perda disabilitas),” tambahnya Khusnul Arif.
Di sisi lain, pria yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri ini menegaskan pembentukan Perda Disabilitas agar dapat mengakomodasi kondisi para penyandang disabilitas. Sehingga, mereka bisa mendapatkan ada payung hukum yang kuat. Dengan kata lain, Perda Disabilitas dapat melindungi hak-hak mereka yang belum diwujudkan.
“Terkait hak-hak mereka, diharapkan bisa dipenuhi. Kemudian hambatan-hambatan yang selama ini ada bisa diminimalisir,” pungkasnya.